Prosedur Masuk ke Jepang

Prosedur Masuk ke Jepang
Prosedur Masuk ke Jepang

Dokumen yang diperlukan
(1) Bukti penerimaan dari Lembaga pendidikan di Jepang (Lembaga Pendidikan bahasa Jepang, Junior College, Universitas dll.)
(2) Paspor
(3) Visa yang dikeluarkan oleh Kedubes/ Konjen Jepang.
(4) Certificate of Eligibility (Jika sudah di keluarkan)

Anda akan mendapat ijin tinggal jenis apa?
Status tinggal adalah ketetapan yang menyatakan klasifikasi kegiatan yang boleh dilakukan oleh warga negara asing dan identitasnya selama berada di Jepang yang terdiri dari 27 kategori. Status tinggal untuk belajar di Jepang adalah sebagai “College Student”. Bagi pemilik status tinggal selain“College Student”, maka beasiswa yang bisa didaftar atau cara pendaftaraan bisa dilakukan adakalanya terbatas


Sekolah Lama Tinggal
Universitas College Student 2 tahun 3 bulan, 2 tahun, 1 tahun 3 bulan, 1 tahun atau 6 bulan
(Terhitung tanggal 9 Juli 2012, ada penambahan untuk 4 tahun 3 bulan, 4 tahun, 3 tahun 3 bulan dan 3 bulan)
Junior College
College of Technology
Professional Training College
Program bahasa Jepang di universitas swasta
Siswa pertukaran (di bawah 1 tahun)
College Student 1 tahun 3 bulan, 1 tahun atau 6 bulan (Terhitung tanggal 9 Juli 2012, ada penambahan untuk 3 bulan)
Lembaga pendidikan bahasa Jepang
(selain Professional Training College)

Prosedur pengurusan visa
Ada 2 prosedur pengajuan visa,yaitu :
(1) Tanpa “Certificate of Eligibility“
Mahasiswa asing harus mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar /Konsulat Jenderal Jepang. Prosedur ini cukup menyita waktu karena menyangkut pengiriman dokumen dari dan ke Jepang serta antara instansi terkait di Jepang
(2) Menggunakan“Certificate of Eligibility”
Mahasiswa asing atau perwakilannya di Jepang terlebih dahulu mendapatkan “Certificate of Eligibility” dari biro Imigrasi di Jepang kemudian mengajukan permohonan untuk mendapatkan visa di Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang dengan menunjukkan “Certificate of Eligibility “.Cara ini lebih cepat daripada cara 1

Prosedur masuk ke Jepang untuk mengikuti ujian
Mahasiswa asing yang akan mengikuti ujian masuk lembaga pendidikan tinggi di Jepang harus memperoleh “Temporary Visitor”visa dari Kedubes/Konjen Jepang. Mahasiswa tsb akan diminta menunjukkan “Tanda Peserta Ujian” dari lembaga pendidikan yang akan dimasuki dan akan diberi izin tinggal 15 hari,30 hari atau 90 hari. Bila dalam masa izin tinggal tsb ternyata lulus dalam ujian dan telah memproses pendaftaran ke lembaga tsb, mahasiswa asing tsb bisa mengajukan permohonan perubahan izin status tinggal di Jepang dengan memperoleh Certificate of Eligibility terlebih dahulu.

Penjamin untuk prosedur masuk ke Jepang
Ketentuan tentang perlu adanya penjamin dalam prosedur keimigrasian telah dihapus sejak tahun 1996. Namun penjamin keuangan tetap diperlukan apabila mahasiswa asing tidak mampu membiayai sendiri. Mengenai penjamin untuk masuk ke suatu lembaga pendidikan, silahkan lihat artikel Dana Penjamin masuk ke jepang.
Prosedur Masuk ke Jepang

Alien Registration (Sampai dengan 8 Juli 2012) 
Setiap warga negara asing yang bermaksud tinggal di Jepang lebih dari 90 hari wajib mendaftarkan diri ke kantor pemerintah daerah setempat dalam jangka waktu kurang dari 90 hari sejak kedatangannya di Jepang.

Prosedur pendaftaran
Pada prinsipnya warga negara asing harus pergi ke kantor pemerintah daerah setempat untuk mengisi formulir “Permohonan Kartu Identitas Warga Negara Asing”yang tersedia dan membawa paspor dan 2 lembar pasfoto.

⇒ Setelah mendaftar
Kartu Identitas Warga Negara Asing akan diberikan dalam jangka waktu tertentu setelah mengisi formulir pendaftaran warga negara asing. Kartu ini harus selalu dibawa dan diperlihatkan kepada petugas imigrasi, petugas pabean, polisi dan petugas lain bila diminta. Bila akan meninggalkan Jepang secara permanent, warga negara asing tsb harus mengembalikan kartu ini kepada petugas imigrasi di bandara/pelabuhan keberangkatan, kecuali bagi yang telah memiliki izin masuk kembali (re-entry permit)

Resident Card (Mulai 9 Juli 2012)

Terhitung tanggal 9 Juli 2012, akan diberlakukan sistem status tinggal yang baru, dan sistem Pendaftaran Warga Negara Asing akan dihapuskan.
Bagi mereka yang akan tinggal di Jepang dalam jangka waktu menengah dan panjang seperti Mahasiswa Asing dan lainnya, dan akan tiba di Jepang di atas 「bulan Maret」, bersamaan dengan saat mendapatkan izin mendarat, perubahan izin status tinggal, perbaruan izin selama tinggal, atau izin-izin lainnya yang berkaitan dengan status tinggal, akan diterbitkan pula“ Resident Card”, dan bagi mereka yang akan tinggal di Jepang dalam jangka waktu menengah dan panjang akan diwajibkan untuk memiliki mobile dan presentation Resident Card.
Dan apabila terjadi perubahan dalam isi Resident Card, pindah atau keluar dari lembaga pendidikan yang anda tempati, perlu untuk melaporkan ke biro imigrasi setempat.
Bagi mereka yang akan datang dengan status“College Student” setelah 9 Juli 2012 dan memiliki Alien Registration Card, kartu tersebut akan dianggap sebagai pengganti Resident Card, jadi sampai dengan Resident Card terbit, harap untuk terus memegang Alien Registration Card tersebut.

Izin beraktifitas diluar status visa

Visa “College Student” adalah visa yang diberikan untuk tujuan belajar di lembaga pendidikan tinggi di Jepang dan tidak dijinkan untuk bekerja. Tetapi mahasiswa asing boleh bekerja paruh waktu bila telah mendapat izin dari biro imigrasi setempat untuk beraktifitas di luar status yang telah diberikan dari kantor imigrasi (Silahkan lihat hal.41). Mahasiswa asing yang sudah lulus universitas, Junior College, pascasarjana, Profesinal Training Colege dapat memperpanjang visa dengan alasan sedang dalam proses mencari pekerjaan tetap di Jepang dan memperoleh visa “Specific Activity”, maka dengan melalui seleksi tertentu di pihak imigrasi mahasiswa tsb bisa memperoleh ijin bekerja paruh waktu diluar status visa yang telah diberikan.

Keluar sementara dari Jepang

Warga negara asing di Jepang yang akan meninggalkan Jepang untuk sementara waktu untuk suatu keperluan ke tanah airnya atau ke suatu negara ke-3 di dalam masa izin tinggalnya dan akan kembali ke Jepang untuk melakukan aktifitas yang sama dengan aktifitas sebelumnya, maka harus mengurus re-entry permit (ijin kembali ke Jepang) di kantor imigrasi daerah yang bersangkutan sebelum keluar dari Jepang. Harap diperhatikan apabila tidak mendapatkan izin re-entry permit, maka harus mengurus visa kembali di Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang.
Dan terhitung mulai 9 Juli 2012, bagi pemegang Resident Card yang tinggal di Jepang dalam jangka waktu menengah dan panjang, apabila akan keluar dari Jepang dan berencana untuk kembali lagi dalam waktu kurang dari 1 tahun, maka tidak diharuskan lagi untuk membuat Re-entry Permit sebelum keluar.

Memperbaharui masa izin tinggal di Jepang

Apabila bermaksud memperpanjang masa tinggal melebihi masa tinggal yang telah ditetapkan, setiap warga negara asing harus mengajukan permohonan untuk memperbaharui masa izin tinggal tsb ke biro imigrasi sampai dengan sebelum habisnya masa izin tinggal yang lama. (Umumnya permohonan bisa diajukan 3 bulan sebelum habisnya masa izin tinggal yang lama). Setiap warga negara asing yang tetap berada di Jepang secara illegal dan melampaui masa tinggal yang telah diizinkan dapat dikenai hukuman dan dideportasi.

Perubahan status izin tinggal

Setiap warga negara asing yang sudah tidak lagi melakukan aktifitas sesuai dengan status tinggal yang telah diberikan dan bermaksud melakukan akitifitas lain maka harus mengajukan permohonan perubahan status tinggalnya terlebih dahulu ke kantor imigrasi setempat.
Warga negara asing yang melakukan aktifitas lain diluar status tinggalnya tanpa izin akan dikenai hukuman dan dideportasi.

Penghapusan izin tinggal
Penghapusan izin tinggal ini diberlakukan apabila diketahui bahwa dokumen yang dipergunakan untuk pengajuan visa adalah dokumen palsu atau beraktivitas diluar status tinggal yang sudah ditetapkan.
Dan apabila tidak melakukan aktifitas sesuai dengan status tinggal yang sudah ditetapkan selama lebih dari 3 bulan,kecuali mempunyai alasan yang tepat maka status tinggal yang sudah diberikan bisa dihapus.

Mendatangkan keluarga

Mahasiswa asing yang mengambil program di universitas, Junior College, College of technology, maupun Proffessional Training College,-yang bersekolah/ke Jepang dengan status “College Student” bisa membawa keluarga yang menjadi tanggungannya untuk tinggal di Jepang dengan status tinggal sebagai “Dependant”. Sesuai masa izin tinggal penanggungnya, masa izin tinggal keluarga ini sekitar 2 tahun 3 bulan, 2 tahun, 1 tahun 3 bulan, 1 tahun atau 6 bulan (Terhitung tanggal 9 Juli 2012, ada penambahan untuk 4 tahun 3 bulan, 4 tahun, 3 tahun 3 bulan dan 3 bulan). Apabila ingin membawa keluarga, kami anjurkan agar membawanya setelah Anda sendiri terbiasa dengan kehidupan di Jepang dan melakukan persiapan yang cukup termasuk persiapan secara keuangan.

Saran>>:Kunjungan sementara keluarga
Berhati-hatilah jangan membuat kesalahan saat meminta visa untuk keluarga. Apabila anggota keluarga yang bermakud tinggal di Jepang memasuki Jepang dengan visa jangka pendek “Temporary Visitor”atau “Visa jenis Tourist Visa”maka akan sulit bagi mereka untuk mengubah status tinggalnya menjadi “Dependant” di dalam Jepang.

Website Kantor Imigrasi Kementrian Kehakiman Jepang: http://www.immi-moj.go.jp/
Reff: website www.dagangku.com
Info dan keterangan Program Magang ke jepang baca >> di www.dagangku.com

INFO Lowongan Kerja di Jepang Untuk SMA/SMK, D3, Maupun S1 Gaji 15-25 Juta/Bulan, pendaftaran dapat dilakukan secara Online dengan mengakses tautan dibawah »